> >

Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Begini Tanggapan KPK

Hukum | 28 Juni 2024, 21:52 WIB
Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6/2024). KPK menanggapi terkait Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama.)

Seperti diketahui, Kusnadi mengajukan perlindungan kepada LPSK buntut kasus penyitaan barang miliknya oleh penyidik KPK.

Kusnadi bersama tim kuasa hukum PDI-P, yakni Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus mendatangi Gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6).

“Hari ini, ke LPSK dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang saudara Kusnadi terima, yaitu, kami melihat bahwa diperlakukan secara tidak adil, melanggar hak-hak hukum sebagai warga negara,” kata Ronny. 

Selain tak diperlakukan dengan adil, Ronny juga menilai Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara suab buron Harun Masiku.

“Namun, (Kusnadi) dijebak oleh penyidik KPK dan digeledah, kemudian dilakukan perampasan properti milik pribadi dan diperlukan secara semena-mena, yang tidak sesuai dengan hukum dan juga aturan yang ada,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Soal Penyitaan Barang Oleh KPK, Penasihat Hukum Sebut Staf Hasto Dijebak

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU