> >

Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi

Hukum | 28 Juni 2024, 16:30 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus Pungli Rutan, Jumat (28/6/2024).(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pada hari ini, Jumat (28/6/2024), penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"(Hari ini) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Menurut penjelasannya, saksi-saksi yang diperiksa hari ini, yakni eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Dikutip dari Kompas.com, KPK juga memeriksa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan E-KTP Husni Fahmi, mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, dan pihak swasta bernama Jefri Maulana Akbar sebagai saksi pada hari ini.

Meski demikian, Tessa belum membeberkan terkait materi pemeriksaan para saksi tersebut. Namun, sejumlah nama itu memang pernah mendekam di Rutan KPK.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus Pungli Rutan.

Adapun total uang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang tersebut terkumpul dalam rentang waktu 2019-2023. Uang tersebut diduga dinikmati oleh 15 tersangka.

Ke-15 tersangka dalam kasus dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).

Baca Juga: Usut Pungli Rutan, KPK Periksa 10 Terpidana di Lapas Sukamiskin: Ada Eks Dirut Garuda Indonesia

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Lalu, PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH).

Kemudian Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), Petugas cabang Rutan KP  Wardoyo (WD), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).

Menurut penjelasannya uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka.  Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Total Uang Rp6,3 Miliar, Tersangka Terima hingga Rp10 Juta per Bulan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU