Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi
Hukum | 28 Juni 2024, 16:30 WIBBaca Juga: Usut Pungli Rutan, KPK Periksa 10 Terpidana di Lapas Sukamiskin: Ada Eks Dirut Garuda Indonesia
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Lalu, PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR), Petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH).
Kemudian Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), Petugas cabang Rutan KP Wardoyo (WD), Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan Petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).
Menurut penjelasannya uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK sebelumnya, Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Total Uang Rp6,3 Miliar, Tersangka Terima hingga Rp10 Juta per Bulan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com