Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Periksa Mardani Maming dan Yoory Corneles sebagai Saksi
Hukum | 28 Juni 2024, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pada hari ini, Jumat (28/6/2024), penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"(Hari ini) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Menurut penjelasannya, saksi-saksi yang diperiksa hari ini, yakni eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming dan eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Dikutip dari Kompas.com, KPK juga memeriksa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan E-KTP Husni Fahmi, mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, dan pihak swasta bernama Jefri Maulana Akbar sebagai saksi pada hari ini.
Meski demikian, Tessa belum membeberkan terkait materi pemeriksaan para saksi tersebut. Namun, sejumlah nama itu memang pernah mendekam di Rutan KPK.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus Pungli Rutan.
Adapun total uang pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang tersebut terkumpul dalam rentang waktu 2019-2023. Uang tersebut diduga dinikmati oleh 15 tersangka.
Ke-15 tersangka dalam kasus dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com