> >

Terkait Serangan Siber ke PDNS, Menkominfo Beberkan Tugas Instansi Lain terkait Keamanan Data

Peristiwa | 27 Juni 2024, 21:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan tugas dan kewenangan masing-masing instansi terkait keamanan data elektronik.

Ia membeberkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI mengenai serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), Kamis (27/6/2024).

“Kementerian Kominfo mendapat mandat untuk satu, melindungi kepentingan umum dari segala gangguan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan melakukan pemutusan akses. Ini di Pasal 40 UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik),” katanya, dipantau dari siaran kanal Youtube Kompas TV.

Tugas dan kewenangan Kominfo selanjutnya, kata Budi, adalah melakukan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan, sesuai Pasal 35 UU ITE.

Baca Juga: Direktur ELSAM: Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah Karena Terhambat Layanan Akibat Gangguan PDN

“Koordinasi pengawasan dengan kementerian/lembaga yang lain (Pasal 35), dan melakukan penyelenggaraan Pusat Data Nasional (Pasal 27 Perpres 95 tahun 2018),” tambahnya.

Sementara, kata dia, menurut Pasal 3 Perpres 28 Tahun 2021, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendapat mandat untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan teknis bidang kemanan siber dan sandi.

“Turut menentukan kriteria teknologi penyimpanan data yang tidak tersedia di dalam negeri. Tiga, mengatur ketentuan perlindungan keamanan sistem elektronik dari ancaman dan serangan.”

Tugas dan kewenangan BSSN yang keempat adalah memberikan pertimbangan kelaikan keamanan Pusat Data Nasional, sesuai Pasal 30 Perpres 95 tahun 2018.

Baca Juga: Ahli Keamanan Siber Sebut Sistem di PDNS Masih Rusak Sebab Serangan Hacker, Begini Kata Wamenkominfo

“Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia mendapat mandat untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian).”

“Kedua, melakukan penyidikan tindak pidana ITE sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana Pasal 42 UU ITE,” tambahnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sejumlah layanan publik sempat mengalami kendala pada Kamis, 20 Juni 2024 akibat gangguan di PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur. 

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher, sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.

Hingga Selasa (25/6), teridentifikasi sebanyak 282 instansi yang terdampak akibat serangan siber terhadap PDNS 2.

Baca Juga: Ini Skema yang Dilakukan Pemerintah untuk Pulihkan Data PDNS 2 yang Diserang Ransomware

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU