Terkait Serangan Siber ke PDNS, Menkominfo Beberkan Tugas Instansi Lain terkait Keamanan Data
Peristiwa | 27 Juni 2024, 21:05 WIB“Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia mendapat mandat untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2 UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian).”
“Kedua, melakukan penyidikan tindak pidana ITE sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana Pasal 42 UU ITE,” tambahnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sejumlah layanan publik sempat mengalami kendala pada Kamis, 20 Juni 2024 akibat gangguan di PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher, sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa (25/6), teridentifikasi sebanyak 282 instansi yang terdampak akibat serangan siber terhadap PDNS 2.
Baca Juga: Ini Skema yang Dilakukan Pemerintah untuk Pulihkan Data PDNS 2 yang Diserang Ransomware
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV