Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Terbanyak, Total Transaksi Capai Rp3,8 Triliun
Hukum | 25 Juni 2024, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi di Indonesia dengan jumlah pemain judi online terbanyak secara demografi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Barat dengan total 535.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Selanjutnya adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dan total transaksi Rp2,3 triliun. Diikuti dengan Jawa Tengah dengan jumlah pemain 201.963 orang dan transaksi Rp1,3 triliun.
Baca Juga: Menkominfo Klaim Identifikasi 4 Bandar Besar Judi Online yang Beroperasi di Indonesia
Posisi keempat ditempati oleh Jawa Timur dengan jumlah pelaku 135.227 dan total transaksi Rp1,051 triliun. Adapun, posisi kelima adalah Banten dengan jumlah pelaku 150.302 dan transaksi Rp1,022 triliun.
“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi, Selasa (25/6/2024).
Pada tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat menjadi kota dengan jumlah transaksi judi online terbesar, yakni mencapai Rp792 miliar, diikuti dengan Kota Bogor sebesar Rp612 miliar.
Posisi ketiga ditempati oleh Kabupaten Bogor dengan angka Rp567 miliar, lalu Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.
Pihaknya juga mencatat data-data terkait judi online sampai di tingkat kecamatan.
“Oleh sebab itu, nanti camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” ucap Hadi.
Baca Juga: Cerita Petugas Pengisi ATM di Batam Gondol Rp1,1 Miliar demi Judi Online dan Foya-Foya
Hadi juga menjelaskan bahwa salah satu modus judi online yang kerap dilakukan adalah jual beli rekening. Untuk itu, pihaknya akan segera mengumpulkan para camat dan kepala desa agar pemberantasan judi online dapat dilakukan hingga ke tingkat paling bawah.
“Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, kelurahan. Modusnya, jual beli rekening dan isi ulang, di antaranya,” kata Hadi.
“Tindakan kami, segera akan mengumpulkan para camat, kepala desa, lurah, untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online,” tukasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV