Kronologi Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta
Hukum | 25 Juni 2024, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan kronologi penangkapan artis Virgoun Putra Tambunan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Syahduddi mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang yang kini telah menjadi tersangka, yakni Virgoun (38), PA (20), dan B (37).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Baca Juga: Sudah jadi Tersangka, Terungkap Virgoun 2 Kali Transaksi Dapat Sabu dari Kru Band Last Child
Setelah didalami, tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu rupanya terjadi di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada Rabu (19/6/2024), penyidik lantas melakukan operasi penangkapan terhadap Virgoun dan seorang perempuan berinisial PA.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Virgoun dan PA, diketahui informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi mereka berasal dari B.
Tersangka B membeli sabu seharga Rp1,6 juta setelah diminta oleh Virgoun untuk mencarikan barang haram tersebut.
“Narkotika yang digunakan berasal dari BH. BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang kita tetapkan DPO, seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih 1 gram,” kata Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (20/6/2024).
Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.
“B mengaku bahwa yang bersangkutan pengguna aktif sinte. Yang bersangkutan juga disuruh oleh VPT (Virgoun) untuk membeli sabu secara online,” ucap Syahduddi.
Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.
Baca Juga: Update Penetapan Virgoun sebagai Tersangka: Polisi Tangkap Kru Band, Punya Peran Pasok Sabu
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Syahduddi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV