> >

Kronologi Penangkapan Virgoun dalam Kasus Narkoba, Beli Sabu Seharga Rp1,6 Juta

Hukum | 25 Juni 2024, 12:09 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Virgoun, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

“B mengaku bahwa yang bersangkutan pengguna aktif sinte. Yang bersangkutan juga disuruh oleh VPT (Virgoun) untuk membeli sabu secara online,” ucap Syahduddi.

Kemudian, ketiga tersangka ini menjalani tes urine. Virgoun dan PA dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine atau kandungan dalam sabu. Sementara, B positif mengonsumsi MDMB-4en-PINACA atau tembakau sintetis.

Baca Juga: Update Penetapan Virgoun sebagai Tersangka: Polisi Tangkap Kru Band, Punya Peran Pasok Sabu

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.

“Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” ucap Syahduddi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU