Menteri Agama Klaim Tak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Humaniora | 23 Juni 2024, 20:05 WIBKOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim tidak ada penyalahgunaan pemanfaatan kuota haji tambahan pada operasional ibadah haji 1445 H/2024.
Yaqut menyampaikan hal itu menanggapi isu tentang pengalihan kuota tambahan. Dijelaskan, kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah.
Dari 221 ribu jemaah tersebut, dibagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Indonesia juga mendapatkan 20.000 kuota tambahan yang dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya,” kata Menag di Madinah, Jumat (21/6/2024), dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.
Baca Juga: Ketua Panja BPIH Tuding Kemenag Langgar Kesepakatan soal Persentase Kuota Haji
“Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya."
Dalam keterangannya, Yaqut juga menjelaskan proses Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) berjalan lancar.
Peristiwa kepadatan di Muzdalifah pada 2023, kata dia, bisa diantisipasi dengan baik, sehingga seluruh jemaah haji bahkan sudah diberangkatkan dari Muzdalifah ke Mina pada pukul 07.37 waktu Arab Saudi.
“Alhamdulillah puncak haji berjalan dengan lancar mulai dari prosesi di Arafah, Muzdalifah hingga Mina, semua berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Menurutnya, kelancaran itu tak lepas dari penerapan kebijakan Smart Card atau biasa disebut Kartu Nusuk, dan adanya skema murur pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina.
Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus), dan langsung menuju Mina.
“Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, nusuk dan murur,” kata dia.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Ketua Panja BPIH 1445H/2024 M Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid, menuding Kemenag melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII.
Wachid menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Sabtu (22/6/2024).
“Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujar Wachid.
Menurutnya, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni kuota haji khusus sebesar 8 (delapan) persen, sehingga kuota haji regular sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.
Baca Juga: Menag: Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M
Namun, lanjutnya, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.
Artinya, kata dia, dari 241.000 kuota haji Indonesia, Kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV