> >

Menteri Agama Klaim Tak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Humaniora | 23 Juni 2024, 20:05 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, saat berada di Mina, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024) menyatakan pemerintah akan mengevaluasi segala hal soal haji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurutnya, kelancaran itu tak lepas dari penerapan kebijakan Smart Card atau biasa disebut Kartu Nusuk, dan adanya skema murur pada proses pendorongan jemaah haji dari Arafah ke Mina.

Murur adalah skema pergerakan jemaah haji dari Arafah, melintas di Muzdalifah (tanpa turun dari bus), dan langsung menuju Mina.

“Saya kira salah satu kunci sukses dan lancarnya perjalanan jemaah haji kita ada pada dua hal ini, nusuk dan murur,” kata dia.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Ketua Panja BPIH 1445H/2024 M Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Wachid, menuding Kemenag melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII.

Wachid menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Sabtu (22/6/2024).

“Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujar Wachid.

Menurutnya, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni kuota haji khusus sebesar 8 (delapan) persen, sehingga kuota haji regular sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.

Baca Juga: Menag: Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M

Namun, lanjutnya, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.

Artinya, kata dia, dari 241.000 kuota haji Indonesia, Kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU