Polri Tolak Permohonan Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Hukum | 20 Juni 2024, 11:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengungkapkan alasannya menolak permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan hal itu karena berkas perkara Pegi dirasa telah cukup untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia menyebut berkas perakara Pegi Setiawan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).
Sandi pun mempersilakan publik untuk ikut serta mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin temen-temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Bareskrim Polri untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Bareskrim Polri.
“Jadi, kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus ini, ada tiga surat. Pertama, surat kepada Karowassidik Bareskrim Polri,” ujar Kuasa hukum Pegi, Toni RM usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, (5/6/2024).
“Kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri."
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Polisi Periksa 70 Saksi, 18 Disebut Memberatkan Pegi Setiawan
Menurutnya, alasan pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena pihak kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.
Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi dan tim kuasa hukumnya kemudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Akan Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Hari Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV