> >

Polri Tolak Permohonan Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Hukum | 20 Juni 2024, 11:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024). Mabes Polri mengungkapkan alasan menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com.)

Menurutnya, alasan pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena pihak kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi dan tim kuasa hukumnya kemudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Akan Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Hari Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU