> >

3 Operasi Satgas untuk Berantas Judi Online, Telusuri Rekening Mencurigakan hingga Blokir Top Up

Hukum | 19 Juni 2024, 20:35 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberi keterangan usai rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online atau Judi Daring mulai menjalankan tugasnya, setelah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring pada 14 Juni 2024. 

Rapat koordinasi perdana Satgas Pemberantasan Judi Daring ini dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024). 

Hadi menjelaskan rapat koordinasi ini untuk memantapkan strategi dan tindakan yang akan dilakukan beberapa kementerian/lembaga dalam pemberantasan judi daring. 

Tujuannya agar lemabga yang ada dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring memiliki standar operasional prosedur yang sama. 

"Sehingga kita memiliki satu rel yang sama, dan kementerian/lembaga berjalan dalam satu rel untuk mencapai satu tujuan pemberantasan judi online. Jadi tidak ada lagi ego sektoral, semua berpikir satu," ujar Hadi saat memberi keterangan usai rapat. 

Baca Juga: Menkominfo: Judi Online Bikin Kriminalitas Naik, Termasuk Jambret di CFD

Ia menambahkan dalam pekan ini Satgas akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terhadap judi online

Pertama Satgas akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 5 ribu rekening mencurigakan. 

Hadi menjelaskan saat ini ribuan rekening tersebut diduga digunakan dalam transaksi judi online telah diblokir. 

PPATK kemudian melaporkan ribuan rekening tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Setelah dilaporkan, Bareskrim Polri akan membekukan rekening tersebut. 

Meski PPATK memiliki wewenang membekukan selama 20 hari, namun penyelidikan diserahkan kepada kepolisian, dan memiliki waktu membekukan selama 30 hari. 

Baca Juga: Menko Polhukam: PPATK Blokir 5.000 Rekening Diduga terkait Judi Online

"Bareskrim Polri akan mengumumkan terkait rekening tersebut. Setelah 30 hari tidak ada yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan ke negara," ujar Hadi, dikutip dari video KompasTV.

Bareskrim juga nantinya akan melakukan penelusuran dengan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman jika diduga pemilik merupakan bandar maka akan diproses secara hukum. 

Kedua Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini sudah diketahui yakni menyasar masyarakat di pedesaan. 

Pelaku sengaja datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, untuk mendekati korban agar mau membuka rekening. Setelah rekening jadi, korban menyerahkan ke pelaku. 

"Setelah diserahkan ke pelaku, pelaku ini menyerahkan ke pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ujar Hadi.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Program Bansos untuk Keluarga Korban Judi Online

"Kami telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan babinsa dan Bhabinkamtibmas," tambah Hadi. 

Mantan Panglima TNI ini menambahkan operasi ketiga yakni menelusuri game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. 

Langkah ini untuk menindak modus membeli pulsa top up yang terafiliasi judi online melalui minimarket.

"Sasarannya yang akan Satgas lakukan adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi. Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa, bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtual-nya atau account-nya terlihat," ujar Hadi. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU