3 Operasi Satgas untuk Berantas Judi Online, Telusuri Rekening Mencurigakan hingga Blokir Top Up
Hukum | 19 Juni 2024, 20:35 WIBBaca Juga: Menko Polhukam: PPATK Blokir 5.000 Rekening Diduga terkait Judi Online
"Bareskrim Polri akan mengumumkan terkait rekening tersebut. Setelah 30 hari tidak ada yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan ke negara," ujar Hadi, dikutip dari video KompasTV.
Bareskrim juga nantinya akan melakukan penelusuran dengan memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman jika diduga pemilik merupakan bandar maka akan diproses secara hukum.
Kedua Satgas akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini sudah diketahui yakni menyasar masyarakat di pedesaan.
Pelaku sengaja datang ke kampung-kampung, ke desa-desa, untuk mendekati korban agar mau membuka rekening. Setelah rekening jadi, korban menyerahkan ke pelaku.
"Setelah diserahkan ke pelaku, pelaku ini menyerahkan ke pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ujar Hadi.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Program Bansos untuk Keluarga Korban Judi Online
"Kami telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan babinsa dan Bhabinkamtibmas," tambah Hadi.
Mantan Panglima TNI ini menambahkan operasi ketiga yakni menelusuri game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket.
Langkah ini untuk menindak modus membeli pulsa top up yang terafiliasi judi online melalui minimarket.
"Sasarannya yang akan Satgas lakukan adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi. Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa, bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtual-nya atau account-nya terlihat," ujar Hadi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV