> >

Jelang Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Bakal Adu Alat Bukti dengan Penyidik

Hukum | 17 Juni 2024, 21:30 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku pihaknya telah menyiapkan alat bukti jelang sidang praperadilan pada pekan depan. Toni menyebut alat bukti yang dikantongi tim kuasa hukum akan diadu dengan alat bukti penyidik.

Toni yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Toni menggarisbawahi sejumlah kejanggalan penyidikan seperti keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana serta sejumlah terpidana yang mencabut BAP dan kemudian mengaku tidak mengetahui soal dugaan keterlibatan Pegi.

"Kami ini mempersoalkan penyidik. Apa alat buktinya? Cuma, kan dalam positat permohonan itu kenapa kami mempersoalkan, karena klien kami ini tidak bersalah, tidak terlibat,” kata Toni dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (17/6/2024).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Segera Digelar, Asisten Kapolri: Pembuktian Penyidik Kerja Bener Apa Enggak

Sementara itu, guru besar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Hibnu menerangkan, seseorang harus menjadi saksi lebih dulu sebelum bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Pegi wajib diperiksa dulu sebagai saksi, bukan calon tersangka, sebagai saksi dugaan yang bersangkutan. Ini suatu konsep yang sudah diatur oleh KUHAP dan tidak boleh terlewati. Kalau itu terlewati, berpotensi praperadilan (Pegi) akan menang,” katanya.

Toni sendiri meyakini bahwa penyidik Polda Jawa Barat langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi langsung dijadikan DPO sebelum diperiksa dan ditangkap pada Mei 2024 lalu.

"Tinggal nanti penyidik yang akan membuktikan, akan menunjukkan alat buktinya ke hakim tunggal itu. Apa alat buktinya sehingga klien kami ditetapkan tersangka?" kata Toni.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menekankan bahwa penyidik harus transparan dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jelang sidang praperadilan Pegi, Yusuf menegaskan penyidik harus jelas mengenai alat bukti yang digunakan.

"Sebagai pengawas, demi hukum, kami menyarankan kalau tidak ada lagi barang bukti yang bisa meneruskan penyidikan maka penyidikannya harus dihentikan. Tapi kan penyidik juga punya kewenangan untuk mencari alat bukti lain,” kata Yusuf.

"Bagi kami, kualitas alat buktinya itu harus benar-benar teruji, itu yang paling utama."

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Benarkan Propam Periksa Iptu Rudiana, Sebut Diduga Rekayasa Kasus Vina & Eky

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU