Soal Syarat Usia Cakada, Anies Berharap KPU Tidak Ubah Aturan Main di Tengah Tahapan Pilkada 2024
Rumah pemilu | 14 Juni 2024, 20:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah aturan saat proses tahapan Pilkada 2024 tengah berjalan.
"Menurut saya, yang disebut sebagai aturan main, itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan. Itu prinsip," ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Ia menjawab pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, dari dihitung sejak penetapan calon oleh KPU menjadi sejak yang bersangkutan dilantik.
Putusan MA itu dinilai menguntungkan Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang kini disebut-sebut akan dipasangkan dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Demokrat Ungkap Nama Anies Baswedan Tak Masuk Bursa Cagub yang Diusung untuk Pilgub Jakarta
Menurut Anies, perubahan aturan di tengah jalan bisa membuat para bakal calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat kebingungan.
Ia menganalogikannya dengan permainan catur. Ketika ada perubahan aturan di tengah pertandingan, kata dia, tentu akan merepotkan pemain.
Secara prinsip, sambung Anies, peraturan untuk ditaati dan dijalani bukan untuk diubah-ubah.
"Anda main catur, tengah-tengah main catur, aturannya diubah. Repot," ujarnya.
Namun, dia menyerahkan keputusannya kepada KPU.
"Sekarang kita serahkan nanti bagaimana itu KPU menyikapi."
Baca Juga: Kaesang Klaim Tak Perlu Izin Jokowi Jika Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta: Saya Ketua Umum
Sebelumnya MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun pasal tersebut berisi syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.
Dengan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020, maka aturan syarat usia cagub dan cawagub berubah menjadi berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV