> >

Soal Syarat Usia Cakada, Anies Berharap KPU Tidak Ubah Aturan Main di Tengah Tahapan Pilkada 2024

Rumah pemilu | 14 Juni 2024, 20:00 WIB
Bakal calon gubernur Jakarta, Anies Baswedan, berbicara dengan wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

"Anda main catur, tengah-tengah main catur, aturannya diubah. Repot," ujarnya.

Namun, dia menyerahkan keputusannya kepada KPU.

"Sekarang kita serahkan nanti bagaimana itu KPU menyikapi."

Baca Juga: Kaesang Klaim Tak Perlu Izin Jokowi Jika Duet dengan Anies di Pilgub Jakarta: Saya Ketua Umum

Sebelumnya MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun pasal tersebut berisi syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Dengan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020, maka aturan syarat usia cagub dan cawagub berubah menjadi berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU