Soal Syarat Usia Cakada, Anies Berharap KPU Tidak Ubah Aturan Main di Tengah Tahapan Pilkada 2024
Rumah pemilu | 14 Juni 2024, 20:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah aturan saat proses tahapan Pilkada 2024 tengah berjalan.
"Menurut saya, yang disebut sebagai aturan main, itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan. Itu prinsip," ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Ia menjawab pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, dari dihitung sejak penetapan calon oleh KPU menjadi sejak yang bersangkutan dilantik.
Putusan MA itu dinilai menguntungkan Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang kini disebut-sebut akan dipasangkan dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Demokrat Ungkap Nama Anies Baswedan Tak Masuk Bursa Cagub yang Diusung untuk Pilgub Jakarta
Menurut Anies, perubahan aturan di tengah jalan bisa membuat para bakal calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat kebingungan.
Ia menganalogikannya dengan permainan catur. Ketika ada perubahan aturan di tengah pertandingan, kata dia, tentu akan merepotkan pemain.
Secara prinsip, sambung Anies, peraturan untuk ditaati dan dijalani bukan untuk diubah-ubah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV