Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Survei Lokasi dan Beli Tali Pengikat via Online
Hukum | 14 Juni 2024, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka HK, pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah kapuk (PIK) 2 Tangerang, Provinsi Banten, sempat melakukan survei untuk mengetahui jumlah karyawan dan situasi di lokasi sebelum melakukan aksinya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (14/6/2024).
“Modus operandi daripada tersangka melakukan kejahatan perampokan tersebut, yaitu pada awalnya tersangka HK sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali” kata dia, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Jam Tangan Mewah Rp12,8 M di Kawasan PIK 2
“Pertama tanggal 18 Mei 2024, kedua tanggal 25 Mei 2024. Adapun maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi,” tambahnya.
Kedatangan tersangka HK ke toko jam tangan mewah tersebut, lanjut Wira, adalah untuk mengetahui lokasi penyimpanan jam tangan dan jumlah karyawan serta situasi di lokasi.
“Untuk mengetahui di mana lokasi tempat, di mana letak jam tangan mewah tersebut dipajang di tempat pemajangan, dan untuk mengetahui berapa karyawan yang bekerja di toko tersebut.”
“Tersangka menyiapkan peralatan berupa pisau yang dibawa oleh tersangka dari rumah, kemudian tas kantong, ketiga adalah kabel ties yang dipersiapkan dari rumah. Kabel tersebut dibeli tersangka melalui toko online,” bebernya.
Polisi telah membekuk empat tersangka pada kasus pencurian dengan kekerasan ini, yakni HK sebagai pelaku utama yang melakukan aksi serta tiga penadah.
Ketiga penadah tersebut adalah MAH warga Kabupaten Sukabumi, tersangka DK wag Kabupaten Sukabumi, dan tersangka TFZ warga Kota Bandung. Salah satu penadah berstatus sebagai adik ipar HK.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 buah kabel ties, empat di antaranya telah digunakan untuk megikat karyawan toko. Dua bilah pisau, kemudian 18 unit jam tangan mewah dengan berbagai macam merek.
Baca Juga: Komplotan Perampok 18 Jam Tangan Mewah seharga Rp 12,8 M di PIK Berhasil Diringkus Polisi
“Turut disita pula 3 unit handphone, satu kemeja, satu celana, satu topi, dan sepasang sandal.”
“Terhadap para tersangka, khususnya tersangka utama dengan inisial HK, dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” tambahnya.
Sedangkan ketiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ, dipersangkakan dengan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Yang mana ancaman hukuman Pasal 365 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Pasal 480, diancam pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Tindakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 14.27 WIB. Pelaku HK menggunakan senjata tajam untuk mengancam 4 karyawan toko.
Ia juga mengurung keempatnya dalam toilet yang ada di lantai 1 toko tersebut. Tersangka berhasil menggasak 18 unit jam tangan mewah dengan nominal harga Rp12,85 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV