> >

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Survei Lokasi dan Beli Tali Pengikat via Online

Hukum | 14 Juni 2024, 17:22 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat merilis kasus pencurian jam tangan mewah, Jumat (14/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 10 buah kabel ties, empat di antaranya telah digunakan untuk megikat karyawan toko. Dua bilah pisau, kemudian 18 unit jam tangan mewah dengan berbagai macam merek.

Baca Juga: Komplotan Perampok 18 Jam Tangan Mewah seharga Rp 12,8 M di PIK Berhasil Diringkus Polisi

“Turut disita pula 3 unit handphone, satu kemeja, satu celana, satu topi, dan sepasang sandal.”

“Terhadap para tersangka, khususnya tersangka utama dengan inisial HK, dipersangkakan dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” tambahnya.

Sedangkan ketiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ, dipersangkakan dengan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Yang mana ancaman hukuman Pasal 365 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Pasal 480, diancam pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.”

 

Tindakan pencurian itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 14.27 WIB. Pelaku HK menggunakan senjata tajam untuk mengancam 4 karyawan toko.

Ia juga mengurung keempatnya dalam toilet yang ada di lantai 1 toko tersebut. Tersangka berhasil menggasak 18 unit jam tangan mewah dengan nominal harga Rp12,85 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU