Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Survei Lokasi dan Beli Tali Pengikat via Online
Hukum | 14 Juni 2024, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka HK, pelaku perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah kapuk (PIK) 2 Tangerang, Provinsi Banten, sempat melakukan survei untuk mengetahui jumlah karyawan dan situasi di lokasi sebelum melakukan aksinya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (14/6/2024).
“Modus operandi daripada tersangka melakukan kejahatan perampokan tersebut, yaitu pada awalnya tersangka HK sudah mendatangi toko tersebut sebanyak 2 kali” kata dia, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Jam Tangan Mewah Rp12,8 M di Kawasan PIK 2
“Pertama tanggal 18 Mei 2024, kedua tanggal 25 Mei 2024. Adapun maksud kedatangan tersangka ke toko tersebut adalah melakukan survei terhadap lokasi,” tambahnya.
Kedatangan tersangka HK ke toko jam tangan mewah tersebut, lanjut Wira, adalah untuk mengetahui lokasi penyimpanan jam tangan dan jumlah karyawan serta situasi di lokasi.
“Untuk mengetahui di mana lokasi tempat, di mana letak jam tangan mewah tersebut dipajang di tempat pemajangan, dan untuk mengetahui berapa karyawan yang bekerja di toko tersebut.”
“Tersangka menyiapkan peralatan berupa pisau yang dibawa oleh tersangka dari rumah, kemudian tas kantong, ketiga adalah kabel ties yang dipersiapkan dari rumah. Kabel tersebut dibeli tersangka melalui toko online,” bebernya.
Polisi telah membekuk empat tersangka pada kasus pencurian dengan kekerasan ini, yakni HK sebagai pelaku utama yang melakukan aksi serta tiga penadah.
Ketiga penadah tersebut adalah MAH warga Kabupaten Sukabumi, tersangka DK wag Kabupaten Sukabumi, dan tersangka TFZ warga Kota Bandung. Salah satu penadah berstatus sebagai adik ipar HK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV