> >

Terkait Polemik Revisi UU TNI, Panglima: Masyarakat Harus Paham Tugas Prajurit

Politik | 12 Juni 2024, 20:45 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11/2023). (Sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Isu yang menjadi polemik ialah prajurit TNI aktif akan bisa bertugas di kementerian negara.

Agus meminta masyarakat memahami tugas prajurit TNI selama menjalani dinas. 

"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan UU," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Wamenhan Bantah Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Dia menjelaskan, tugas prajurit sudah diatur dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004, yakni prajurit memiliki tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian. Yaitu OMP dan OMSP," uangkapnya.

"Dalam operasi militer selain perang, pasal 14a itu saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu Polri dan rescue (penyelamatan, red)."

"Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," kata Agus. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan, pembahasan revisi UU TNI nantinya terkait perpanjangan usia pensiun hingga penempatan prajurit TNI di kementerian negara.

"Menyangkut yang pertama adalah soal usia. Jadi bintara dan tamtama dari 53 ke 58 (tahun). Perwira dari 58-60 (tahun), ini tentu dari pemikiran kami ini setuju," ujarnya. 

Meski setuju, ia mengingatkan penambahan usia pensiun prajurit TNI harus memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Ini deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya. Jadi sekali lagi nantinya Sekjen Kemhan juga sudah harus menghitung konsekuensi biaya bersama Dirjen Anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Fraksi PDIP Setuju Revisi UU TNI: Sepanjang untuk Penguatan

Saat ini, DPR sedang menunggu Surat Presiden (Surpres) agar revisi UU TNI bisa segera dibahas.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU