> >

SYL Merasa Dituduh Eks Bawahan soal Pemerasan di Kementan: Seakan-akan Ini Kemauan Menteri

Hukum | 12 Juni 2024, 17:07 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (3/6/2024). SYL merasa dituduh mantan bawahannya di Kementan. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL merasa dituduh mantan bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan SYL saat diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, yang dihadirkan dalam sidang pada Rabu (12/6/2024).

Mulanya SYL menyebut apa yang dilakukannya saat menjadi Mentan adalah untuk kepentingan negara.

"Saya harus jelaskan ini, saya siap dihukum, cuman memang saya berharap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional," katanya.

"Bapak adili saya dalam Indonesia yang lagi normal, sementara pendekatan yang saya lakukan pada saat saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat yang 287 (juta) yang terancam dan semua bisa selesai."

Ia kemudian mengatakan kalaupun bawahannya merasa dipaksa dan takut diganti atau dicopot dari jabatannya jika tidak melakukan apa yang diperintahkan, mereka dapat mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Ombudsman.

"Oleh karena itu, katakanlah kalau ada yang mengatakan dipaksa, kalau bawahan tidak mau melakukan dia harus diganti, kan ada Komisi ASN, ada Komisi PTUN, ada Komisi Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu," tegasnya.

Atau, lanjut SYL, para mantan anak buahnya tersebut dapat langsung menanyakan langsung kepadanya jika merasa diperas.

"Minimal dia konsultasi atau kembali bertanya sama saya, kalau dia tidak menanyakan, katakan kalau dia, dia yang dikatakan karena seragam ini jawaban, maaf ini," ujarnya.

Baca Juga: SYL Minta Bos Underwear Hanan Supangkat Jadi Saksi di Sidang

SYL pun merasa dituduh oleh bawahannya di Kementan, yang menyebut semua permintaan itu atas "kemauan menteri". Padahal kata tersebut, menurut ia, bukan didengar langsung darinya.

"Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun menanyakan kepada ahli pidana tersebut terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Apakah pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pimpinan atau bawahan.

"Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? Apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggungjawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda?" tanya SYL.

Mendengar pertanyaan itu, Agus Surono menjelaskan, ketika seseorang mendapatkan perintah dari atasan dan dilaksanakan dengan itikad baik, pertanggungjawaban ada pada pimpinan.

"Sebaliknya, kalau ternyata perintah yang disampaikan pimpinan itu A misalkan, tapi ternyata bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan, A menjadi B misalkan dan tidak sesuai dengan itikad baik tadi. Maka bergeser pertanggungjwaabannya menjadi pertanggungjawaban bawahan," jelas Agus.

Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Hadirkan Ahli Pidana Sebagai Saksi Meringankan di Persidangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU