SYL Merasa Dituduh Eks Bawahan soal Pemerasan di Kementan: Seakan-akan Ini Kemauan Menteri
Hukum | 12 Juni 2024, 17:07 WIBSYL pun merasa dituduh oleh bawahannya di Kementan, yang menyebut semua permintaan itu atas "kemauan menteri". Padahal kata tersebut, menurut ia, bukan didengar langsung darinya.
"Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya? Dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun menanyakan kepada ahli pidana tersebut terkait pendekatan hukum pidana dengan kondisi tersebut. Apakah pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pimpinan atau bawahan.
"Pada pendekatan pidana itu termasuk delik pidana atau itu sesuatu yang harus dikaji lebih jauh? Apakah ini masuk pada pendekatan yang pertanggungjawaban pidana ke saya, kepada pimpinan, ataukah ini sesuatu yang katakanlah tadi harus mendapatkan pendekatan hukum yang berbeda?" tanya SYL.
Mendengar pertanyaan itu, Agus Surono menjelaskan, ketika seseorang mendapatkan perintah dari atasan dan dilaksanakan dengan itikad baik, pertanggungjawaban ada pada pimpinan.
"Sebaliknya, kalau ternyata perintah yang disampaikan pimpinan itu A misalkan, tapi ternyata bawahan tidak melaksanakan perintah yang disampaikan oleh pimpinan, A menjadi B misalkan dan tidak sesuai dengan itikad baik tadi. Maka bergeser pertanggungjwaabannya menjadi pertanggungjawaban bawahan," jelas Agus.
Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Hadirkan Ahli Pidana Sebagai Saksi Meringankan di Persidangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV