Patra Zen soal KPK Disebut Sita Handphone Hasto: Patut Dipertanyakan
Hukum | 10 Juni 2024, 16:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen, mempertanyakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut menyita handphone milik kliennya.
Menurut Hasto, handphone miliknya disita dari tangan ajudannya, Kusnadi. Hasto diketahui memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,” ucap Patra di gedung KPK, Senin.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Keberatan KPK Sita Handphone Miliknya: Tadi Kami Berdebat
“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness (keadilan, red)."
"Oleh karena itu, tentu Pak Hasto sudah sampaikan beliau keberatan, berdasar dan valid. Kenapa nggak diminta langsung? Ya tentu ini menjadi pertanyaan.”
Sebelumnya, Hasto mengaku selama empat jam pemeriksaan, dirinya hanya berhadapan dengan penyidik sekitar 90 menit. Selebihnya, kata dia, dirinya ditinggalkan.
“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum, saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face-to-face (bertatap muka, red) itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucapnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya akan Kejar Siapa Pun yang Terlibat di Pembantaian KM 50
Dia menuturkan, pemeriksaan yang dijalaninya sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku belum masuk pada materi pokok perkara.
Dia juga mengatakan handphone miliknya disita KPK dari tangan staf yang mendampinginya.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.
Dia mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK begitu mengetahui handphone miliknya disita.
“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.
“Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut."
"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV