> >

Patra Zen soal KPK Disebut Sita Handphone Hasto: Patut Dipertanyakan

Hukum | 10 Juni 2024, 16:58 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (10/6/2024) sore. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Dia juga mengatakan handphone miliknya disita KPK dari tangan staf yang mendampinginya.

“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

Dia mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK begitu mengetahui handphone miliknya disita.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat, karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.

“Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain dan kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut."

"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU