BP Tapera Ungkap Alasan Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS Jumlahnya Kecil
Humaniora | 6 Juni 2024, 09:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara soal kecilnya dana yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Tabungan Perumahan (Taperum) saat pensiun, meski sudah puluhan tahun menabung.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, hal itu disebabkan iuran yang dibebankan kepada para abdi negara itu juga kecil.
Menurut Keppres Nomor 14 Tahun 1993, nominal iuran Taperum saat itu menyesuaikan dengan golongan PNS.
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
Baca Juga: Asosiasi Ungkap BP Tapera Pernah Tawari Pengemudi Ojol Kredit Rumah Subsidi pada 2023
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Namun, kata dia, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009, kata Heru, nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Baca Juga: BP Tapera Ungkap Pemotongan Gaji ASN dan Pekerja Swasta Tidak dalam Waktu Dekat
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menegaskan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa memotong gaji pekerja untuk Tapera.
Jika mengacu pada aturan, penarikan iuran Tapera dilakukan maksimal 2027. Namun pada pelaksanaannya, mungkin saja waktunya berbeda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri, dan karyawan swasta.
“Namun, waktu itu kan ada pandemi Covid dan seterusnya, sehingga tujuh tahun tadi, seperti yang disampaikan, tentu ini kan dinamikanya dipertimbangkan, nanti dipelajari mana (waktu implementasi) yang paling baik,” ucap Herry.
Hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan jadi dasar pemotongan gaji ASN dan TNI Polri masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Rp 4,2 Triliun ke 956.799 pensiunan ASN
Sementara penarikan iuran tersebut untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu (kepastian waktu mulai pelaksanaan program Tapera) nanti tanya Kemenaker, kan kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu belum keluar ya tidak bisa dipungut,” ungkap Herry.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara