BP Tapera Ungkap Alasan Pengembalian Dana Taperum Pensiunan PNS Jumlahnya Kecil
Humaniora | 6 Juni 2024, 09:45 WIBPada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menegaskan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa memotong gaji pekerja untuk Tapera.
Jika mengacu pada aturan, penarikan iuran Tapera dilakukan maksimal 2027. Namun pada pelaksanaannya, mungkin saja waktunya berbeda sesuai segmen pekerjaan masyarakat, yakni ASN dan TNI/Polri, pekerja mandiri, dan karyawan swasta.
“Namun, waktu itu kan ada pandemi Covid dan seterusnya, sehingga tujuh tahun tadi, seperti yang disampaikan, tentu ini kan dinamikanya dipertimbangkan, nanti dipelajari mana (waktu implementasi) yang paling baik,” ucap Herry.
Hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan jadi dasar pemotongan gaji ASN dan TNI Polri masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Rp 4,2 Triliun ke 956.799 pensiunan ASN
Sementara penarikan iuran tersebut untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri menunggu aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Itu (kepastian waktu mulai pelaksanaan program Tapera) nanti tanya Kemenaker, kan kuncinya surat di Menteri Ketenagakerjaan, kalau surat itu belum keluar ya tidak bisa dipungut,” ungkap Herry.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara