Said Abdullah soal Hasto Diperiksa Polisi: Sekjen Kami Taat Hukum, Ketika Dipanggil Datang
Hukum | 5 Juni 2024, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyebut kader partainya tidak boleh mengelak dari proses hukum.
Pernyataan Said Abdullah tersebut disampaikan menanggapi pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP).
“Kalau soal (pemanggilan) di polda kan Dewan Pers juga sudah ikut bersuara,” katanya pada Rabu (5/6/2024), dikutip dari lapora jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia dan Ferizka Imanuel.
“Kita lihat saja lah sampai sejauh mana, karena yang pertama yang paling penting bagi kami adalah Sekjen kami taat hukum, ketika dipanggil datang. Itu menunjukkan bahwa kader PDIP tidak boleh mengelak dari proses hukum.”
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Dugaan Penghasutan
Saat ditanya, apakah pemanggilan terhadap Hasto merupakan upaya penjegalan, ia justru balik bertanya.
“Upaya penjegalan, apa yang mau dijegal dari Pak Hasto? Kita jangan buru-buru. Kan dipanggil itu untuk dimintai keterangan, bukan dipanggil sebagai saksi," ucapnya.
"Jangan kita membuat praduga, premis, atau hipotis atau hipotesa yang kemudian melenceng jauh, yang sebenarnya biasa saja menjadi tidak biasa."
Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP, Bambang Pacul, enggan berkomentar banyak mengenai pemanggilan Hasto oleh KPK.
“Sudahlah nanti aja. Saya jangan disuruh komentar dulu. Ini kepalanya juga lagi puyeng,” kata Pacul.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Ada Usulan Nama Pramono Anung Maju Pilkada Jakarta
Hasto diperiksa sebagai saksi terkait informasi baru yang didapat penyidik mengenai keberadaan Harun Masiku dan dugaan pihak yang mengamankan kader PDI-P itu agar tidak ditangkap KPK.
Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020.
Pada Selasa (4/6/2024), Hasto telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV