> >

Pengacara Pegi Bakal Sambangi Bareskrim Polri, Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Vina

Hukum | 5 Juni 2024, 12:44 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina, saat dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Pegi Setiawan akan meminta Bareskrim Polri turun tangan melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Salah satu pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan permohonan tersebut rencananya akan diajukan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (5/6/2024).

Menurut penjelasan Marwan, dirinya bersama kuasa hukum lainnya, Toni RM, bakal menyambangi Bareskrim pada Rabu pukul 13.00 WIB.

"Kita akan datang ke Biro Wassidik, kita akan minta ini digelar perkara khusus," kata Marwan, Rabu.

Ia mengungkapkan, pengajuan permintaan gelar perkara khusus ke Bareskrim sengaja dilakukan lantaran pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menyeret Pegi, dinilai banyak kejanggalan.

"Ini harus benar-benar terbuka semuanya. Ini menurut pendapat kami, ini zolim sebab banyak suatu kejangalan seperti saya sampaikan ke media kemarin banyak banget kejanggalan di dalam perkara ini," jelas Marwan, dikutip dari Kompas.com.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam lalu memasuki babak baru setelah pada Selasa, 21 Mei 2024, polisi menangkap satu dari tiga buron kasus tersebut yakni Pegi Setiawan.

Baca Juga: Pengamat Kritik Polri yang Tidak Eksaminasi Kasus Vina: Ngakunya Terapkan Metode Saintifik

Pegi yang ditangkap di Bandung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Pihak Pegi pun menyatakan akan melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Pegi.

Di sisi lain, polisi menghapuskan dua nama buron lain, yakni Dani dan Andi, karena dianggap fiktif. 

Penghapusan nama dua buron tersebut dilakukan usai polisi menangkap Pegi. Polisi pun menyatakan terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut hanya Pegi yang saat ini telah ditahan Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Bantah Keterlibatan di Kasus Vina, Keluarga hingga Pemilik Rumah Benarkan Pegi Bekerja di Bandung

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU