> >

BPJS Kesehatan Wajib Punya untuk Pembuatan SIM, kalau Ada Tunggakan Bagaimana?

Humaniora | 5 Juni 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan BPJS) Kesehatan yang aktif akan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 Juli 2024. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif akan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 Juli 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan jaminan kesehatan sekaligus mempermudah proses layanan publik.

Salah satu kekhawatiran yang mungkin muncul adalah nasib mereka yang ingin membuat SIM tetapi memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi.

“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM,” ucap Heru, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, bagi mereka yang belum mampu melunasi tunggakan, pemerintah menyediakan program cicilan iuran yang dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan di 7 Wilayah Ini per 1 Juli 2024, Ada DKI Jakarta hingga Bali

"Dengan mendaftar program cicilan iuran, itu sudah cukup menjadi bukti," kata Heru.

Korlantas Polri nantinya juga akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan langsung di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Integrasi ini bukan hanya berlaku untuk pembuatan SIM, tetapi juga untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan menghemat waktu masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional. Sebaliknya, pemerintah memilih untuk melakukan uji coba di tujuh wilayah strategis yang mewakili berbagai pulau di Indonesia.

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, aturan ini akan diimplementasikan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Punya? Ini Penjelasannya

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU