> >

BPJS Kesehatan Wajib Punya untuk Pembuatan SIM, kalau Ada Tunggakan Bagaimana?

Humaniora | 5 Juni 2024, 10:35 WIB
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan BPJS) Kesehatan yang aktif akan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) per 1 Juli 2024. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Meski demikian, kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional. Sebaliknya, pemerintah memilih untuk melakukan uji coba di tujuh wilayah strategis yang mewakili berbagai pulau di Indonesia.

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, aturan ini akan diimplementasikan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Bikin SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Punya? Ini Penjelasannya

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU