Penolakan Kelompok Buruh Terhadap Tapera: Bakal Gugat ke MA dan MK hingga Unjuk Rasa
Peristiwa | 3 Juni 2024, 13:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus digaungkan oleh kelompok buruh.
Terbaru, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat aturan mengenai Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Aturan yang bakal digugat itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
“Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sandiaga: Tapera Pil Pahit yang Harus Diambil Sama-Sama
Menurutnya, ada banyak alasan serikat buruh menolak penerapan Tapera.
Salah satunya adalah tidak adanya kepastian memiliki rumah dari hasil pembayaran iuran.
Tapera semakin membebani para pekerja karena pemerintah menjadikannya sebagai iuran yang wajib disetorkan, dan sangat rawan dikorupsi.
“Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata dia.
Gelar Unjuk Rasa
Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (6/6/2024) mendatang.
“Tuntutan utamanya untuk mencabut PP No. 21/24 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera. Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Iqbal.
Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan, demo Tapera akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan. Massa aksi akan diikuti oleh 60 serikat buruh nasional.
Baca Juga: Pekerja dan Pengusaha Protes Potongan Gaji 3 Persen, KSP: Tapera Tetap Lanjut
Ia menyebutkan, dalam lima tahun terakhir ini, lanjutnya, upah riil buruh dan daya beli buruh turun 30 persen akibat tidak naiknya upah hampir 3 tahun berturut-turut.
Kenaikan upah baru dilakukan pada tahun 2024, dengan penambahan 3 persen dari Upah Minimum Regional (UMR) sebelumnya.
Respons Kemnaker Soal Penolakan Tapera dari Pekerja dan Pengusaha
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat merespon isu penolakan dari pekerja dan pengusaha terkait Tapera.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut aksi penolakan tersebut seperti ungkapan "tak kenal maka tak sayang".
Ia menjelaskan, sejak munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, memang belum dilakukan sosialisasi secara masif.
Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak Bernasib Seperti Asabri yang Dikorupsi
“Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang, jadi kami pemerintah belum perkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi nggak sayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Indah mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal segera melakukan sosialisasi publik mengenai kebijakan ini.
Menurutnya, pemerintah siap mendengarkan masukan-masukan dari stakeholders Kemnaker.
“Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Dan sekali lagi, ini masih sampai 2027, nggak usah kuatir, belum ada pemotongan gaji di mana pun untuk non-ASN, TNI dan Polri,” ungkapnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV