> >

Penolakan Kelompok Buruh Terhadap Tapera: Bakal Gugat ke MA dan MK hingga Unjuk Rasa

Peristiwa | 3 Juni 2024, 13:44 WIB
Ilustrasi. Sejumlah kelompok buruh akan melakukan unjuk rasa dan menggugat UU tentang Tapera (Sumber: Shutterstock)

“Tuntutan utamanya untuk mencabut PP No. 21/24 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera. Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Iqbal.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan, demo Tapera akan dilangsungkan di Istana Kepresidenan. Massa aksi akan diikuti oleh 60 serikat buruh nasional.

Baca Juga: Pekerja dan Pengusaha Protes Potongan Gaji 3 Persen, KSP: Tapera Tetap Lanjut

Ia menyebutkan, dalam lima tahun terakhir ini, lanjutnya, upah riil buruh dan daya beli buruh turun 30 persen akibat tidak naiknya upah hampir 3 tahun berturut-turut.

Kenaikan upah baru dilakukan pada tahun 2024, dengan penambahan 3 persen dari Upah Minimum Regional (UMR) sebelumnya.

Respons Kemnaker Soal Penolakan Tapera dari Pekerja dan Pengusaha

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat merespon isu penolakan dari pekerja dan pengusaha terkait Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut aksi penolakan tersebut seperti ungkapan "tak kenal maka tak sayang".

Ia menjelaskan, sejak munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, memang belum dilakukan sosialisasi secara masif.

Baca Juga: Moeldoko Yakin Tapera Tidak Bernasib Seperti Asabri yang Dikorupsi

“Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang, jadi kami pemerintah belum perkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi nggak sayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Indah mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal segera melakukan sosialisasi publik mengenai kebijakan ini.

Menurutnya, pemerintah siap mendengarkan masukan-masukan dari stakeholders Kemnaker.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU