> >

Penolakan Kelompok Buruh Terhadap Tapera: Bakal Gugat ke MA dan MK hingga Unjuk Rasa

Peristiwa | 3 Juni 2024, 13:44 WIB
Ilustrasi. Sejumlah kelompok buruh akan melakukan unjuk rasa dan menggugat UU tentang Tapera (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus digaungkan oleh kelompok buruh.

Terbaru, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat aturan mengenai Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Aturan yang bakal digugat itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

“Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Iqbal, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sandiaga: Tapera Pil Pahit yang Harus Diambil Sama-Sama

Menurutnya, ada banyak alasan serikat buruh menolak penerapan Tapera.

Salah satunya adalah tidak adanya kepastian memiliki rumah dari hasil pembayaran iuran.

Tapera semakin membebani para pekerja karena pemerintah menjadikannya sebagai iuran yang wajib disetorkan, dan sangat rawan dikorupsi.

“Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata dia. 

Gelar Unjuk Rasa

Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (6/6/2024) mendatang.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU