Mantan Kuasa Hukum Keluarga Vina dan Eky Kecewa karena Pembuatan Film Tanpa Konsultasi
Hukum | 1 Juni 2024, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Yosi Priadi Achdian, mantan kuasa hukum keluarga almarhum Vina dan Eky pada persidangan kasus pembunuhan terhadap keduanya tahun 2016 lalu, mengaku kecewa pada kedua keluarga itu.
Pasalnya, pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari yang membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik, tidak melibatkan pihak kuasa hukum.
“Saya sangat kecewa pada keluarga Vina. Dengan dibuatnya film ini, dia tidak konsul pada kuasa hukumnya. Makanya sekarang jadi liar masalah perkara Eky dan Vina karena ada film tersebut,” ucap Yosi dalam konferensi pers, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari siaran YouTube Kompas TV.
Ia juga membenarkan, idealnya sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihaknya selaku kuasa hukum.
Baca Juga: Produser - Sutradara Buka-bukaan Fakta dan Fiksi di Balik Film Vina | ROSI
“Seharusnya begitu (konsultasi), karena yang membuat legal opini kan saya dari awal,” ungkap Yosi.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum kedua keluarga korban pada tahun 2016 lalu.
“Saya dikuasakan oleh orang tua almarhum Eky dan Vina di tanggal 19 September 2016, saat itu bapaknya almarhum Eky dan bapaknya almarhum Vina datang kepada saya untuk tanda tangan kuasa.”
“Di 2017 awal pas sidang, saya statement (mengeluarkan pernyataan, red) ke media, kenapa sidang ini harus tertutup, ternyata penjelasan dari pihak pengadilan bahwa ini ada kasus asusila," tuturnya.
Tapi, lanjut dia, ternyata tidak ada kasus asusila dalam materi sidang, yang ada hanya kasus pasal 340 dan 338, tentang pembunuhan.
Baca Juga: Apresiasi Jokowi Minta Kapolri Usut Kasus Vina, Keluarga: Kami Sangat Bersyukur
“Setelah putusan dari pengadilan, dari hakim itu, saya bicara dengan pengacara Saka, anak di bawah umur, dia itu kan vonis 8 tahun,” kata Yosi.
“Saat vonis itu, saya bicara dengan pengacara Saka, namanya Ibu Titin. Tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu terhadap vonis yang 8 tahun. Yang saya tahu di Undang-Undang Perlindungan Anak itu maksimal vonis 3 tahun 6 bulan,” bebernya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO, Hotman Paris Nilai Polda Jabar Ingin Cepat Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi Setiawan telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu di Bandung.
Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yaitu Pegi. Sementara dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV