Mantan Kuasa Hukum Keluarga Vina dan Eky Kecewa karena Pembuatan Film Tanpa Konsultasi
Hukum | 1 Juni 2024, 17:23 WIBBaca Juga: Apresiasi Jokowi Minta Kapolri Usut Kasus Vina, Keluarga: Kami Sangat Bersyukur
“Setelah putusan dari pengadilan, dari hakim itu, saya bicara dengan pengacara Saka, anak di bawah umur, dia itu kan vonis 8 tahun,” kata Yosi.
“Saat vonis itu, saya bicara dengan pengacara Saka, namanya Ibu Titin. Tapi bandingnya itu bukan masalah salah tangkap, tapi banding itu terhadap vonis yang 8 tahun. Yang saya tahu di Undang-Undang Perlindungan Anak itu maksimal vonis 3 tahun 6 bulan,” bebernya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO, Hotman Paris Nilai Polda Jabar Ingin Cepat Tutup Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi Setiawan telah ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu di Bandung.
Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yaitu Pegi. Sementara dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, disebut fiktif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV