> >

Jokowi Jawab Pertanyaan soal Putusan MA tentang Perubahan Penghitungan Usia Minimal Kepala Daerah

Politik | 30 Mei 2024, 19:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menjawab pertanyaan wartawan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan penghitungan batas usia minmal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Jokowi mengarahkan agar wartawan menanyakan langusng hal itu pada pihak MA atau pihak penggugat.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung. Atau tanyakan ke yang gugat,” ucap Presiden Jokowi, Kamis (30/5/2024) dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Saat ditanya apakah ia sudah membaca putusan tersebut, Jokowi mengaku belum membacanya tapi sudah mengetahui.

“Belum, belum, belum, baru diberitahu tadi.”

Baca Juga: Akademisi Nilai Putusan MA soal Penghitungan Syarat Usia Minimum Kepala Daerah Satu Pola dengan MK

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga belum menerima salinan resmi putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5), menyebut pihaknya belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," jelasnya, dikutip Kompas.com.

Diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur adalah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Sedangkan batas usia minimum  untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun ketika ditetapkan KPU.

Baca Juga: Respons Jokowi atas Putusan MA Terkait Usia Cagub-Cawagub Terhitung saat Pelantikan

MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.

Batasan usia minimum tersebut terhitung sejak calon kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU