Update Korupsi PT Timah: Kejagung akan Lakukan Sejumlah Upaya untuk Hadirkan Tersangka Hendry Lie
Hukum | 29 Mei 2024, 21:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sejumlah upaya untuk menghadirkan Hendry Lie (HL), tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dalam kesempatan itu ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie.
Baca Juga: Jampidsus soal Dugaan Oknum Polisi di Korupsi Timah: Tunggu Fakta dan Alat Bukti di Persidangan
“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu, yang jelas kita sudah melakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya-upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka.
Kuntadi juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka.
“Tentu saja upaya-upaya itu pasti kita lakukan, tapi bagaimana kami mengupayakan dan sebagainya kan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Tapi mari kita tunggu.”
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menambahkan, kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya paksa jika pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir.
“Sudah dua kali ya. Nanti kalau sudah ketiga kali, kemungkinan ada upaya paksa dari penyidik,” kata Ketut.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kejaksaan Agung menetapkan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka pada Sabtu 27 April 2024.
Baca Juga: Jampidsus Ungkap Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Korupsi Timah Real Loss
Ia terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Kejaksaan Agung menyebut Hendry Lie berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya Fandy Lie selaku marketing PT TIN, telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV