> >

Update Korupsi PT Timah: Kejagung akan Lakukan Sejumlah Upaya untuk Hadirkan Tersangka Hendry Lie

Hukum | 29 Mei 2024, 21:38 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri depan) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/5/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sejumlah upaya untuk menghadirkan Hendry Lie (HL), tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam di Gedung Kejagung, Jakarta.

Dalam kesempatan itu ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie.

Baca Juga: Jampidsus soal Dugaan Oknum Polisi di Korupsi Timah: Tunggu Fakta dan Alat Bukti di Persidangan

“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu, yang jelas kita sudah melakukan pemanggilan dan tentunya nanti akan ada upaya-upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka.

Kuntadi juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka.

“Tentu saja upaya-upaya itu pasti kita lakukan, tapi bagaimana kami mengupayakan dan sebagainya kan tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini. Tapi mari kita tunggu.”

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menambahkan, kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya paksa jika pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir.

“Sudah dua kali ya. Nanti kalau sudah ketiga kali, kemungkinan ada upaya paksa dari penyidik,” kata Ketut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU