Kejagung Jerat 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencucian Uang, Ini Daftarnya
Hukum | 29 Mei 2024, 17:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Terkait dengan tersangka TPPU telah kami tetapkan enam tersangka,” kata Kuntadi, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Keenam tersangka kasus pencucian uang tersebut yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN); suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI).
Kemudian Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah tersebut, jumlah total tersangka yang ditetapkan Kejagung sebanyak 22 orang.
Baca Juga: Kejagung soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88: Fakta, Bahkan Febri Adriansyah di-Profiling
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV