> >

Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan

Politik | 29 Mei 2024, 12:49 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi menanggapi iuran 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Humas PKS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Iuran sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil maupun swasta,  mendapat perhatian serius dari Fraksi PKS di DPR RI. 

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi menilai pengelolaan dana Tapera harus transparan dan perlu pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Manajemen risiko dalam pengelolaan juga perlu diperhatikan agar kasus Jiwasraya dan Asabri tidak terulang kembali. 

Termasuk juga penekanan kepada manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas mengelola dan mengembangkan dana Tapera harus berintegritas, transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat. 

"Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," ujar Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: 4 Syarat Dana Tapera Bisa Dicairkan, Ini Hak-hak yang Diperoleh Peserta

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera. Dalam itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Baca Juga: Polemik Potongan Tapera, Ketua APINDO: Sejak Awal Kami Menolak

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU