> >

Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan

Politik | 29 Mei 2024, 12:49 WIB
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi menanggapi iuran 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. (Sumber: Humas PKS)

Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Baca Juga: Polemik Potongan Tapera, Ketua APINDO: Sejak Awal Kami Menolak

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU