Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan
Politik | 29 Mei 2024, 12:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Iuran sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil maupun swasta, mendapat perhatian serius dari Fraksi PKS di DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi menilai pengelolaan dana Tapera harus transparan dan perlu pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen risiko dalam pengelolaan juga perlu diperhatikan agar kasus Jiwasraya dan Asabri tidak terulang kembali.
Termasuk juga penekanan kepada manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas mengelola dan mengembangkan dana Tapera harus berintegritas, transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat.
"Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," ujar Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: 4 Syarat Dana Tapera Bisa Dicairkan, Ini Hak-hak yang Diperoleh Peserta
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020, seperti perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera. Dalam itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV