Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan SYL Besok, Kuasa Hukum Ungkap Kemungkinan Kliennya Tak Hadir
Hukum | 28 Mei 2024, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya disebut menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk diperiksa pada Rabu (29/5/2024) besok.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyebut selain kliennya, Polda Metro Jaya juga memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Iya semua sama tiga orangnya, Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta. Di hari yang sama," kata Djamaluddin, Selasa (28/5/2024).
Ia mengatakan pemanggilan SYL berdasarkan usulan majelis hakim yang memerintahkan KPK melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus gratifikasi yang menjerat kliennya tersebut.
Meski demikian, Djamaluddin menyebut SYL berkemungkinan tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok karena pada hari yang sama kliennya akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Karena ada agenda sidang jam 10.00 WIB, setiap Senin dan Rabu, bahkan sampai malam jadi kayaknya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum (hadir)," jelasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polri Bantah Kasus Pemerasan Firli Sudah Dihentikan: Masih Berlanjut, Penyidikan Berjalan Transparan
Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu.
Dugaan pemerasan tersebut terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementan oleh KPK.
Sementara SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama ia menjabat sebagai Mentan pada periode 2020-2023.
Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Saksi Ungkap SYL Kirimi Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila Kue Ultah dan Bunga Pakai Uang Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara