Menkominfo Ancam Platform Digital dengan Denda Rp500 Juta terkait Konten Judi Online
Hukum | 24 Mei 2024, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan ancaman denda hingga Rp500 juta per konten untuk platform digital seperti X, Meta, Telegram, Google, dan TikTok yang menampilkan muatan judi online.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online" yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Budi menegaskan, platform digital harus kooperatif dalam pemberantasan konten judi online, atau mereka akan dikenai denda yang signifikan.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Menkominfo Ungkap Jokowi Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online
Selain itu, dia juga menekankan, penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) harus ikut berkontribusi dalam pemberantasan judi online. Budi mengancam akan mencabut izin ISP yang tidak kooperatif.
"Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kami akan umumkan nama-nama ISP itu," ucap Budi.
Kebijakan denda kepada platform digital didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Sementara kebijakan pencabutan izin ISP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga: Anggota TNI AL Lettu Eko Disebut Punya Utang Rp819 Juta, Terindikasi Terlilit Judi Online
Menkominfo juga meminta 1.011 ISP di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.
Namun, sejauh ini baru 35 persen ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis. Sebanyak 26 dari 135 sampling pada 2023 hingga 2024, masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.
Untuk itu, Kominfo telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
Selain itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap hampir 2 juta konten bermuatan judi online dan mengajukan penutupan ribuan akun dompet digital serta rekening bank yang terkait dengan judi online.
Budi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan ISP untuk memberantas konten judi online.
Menkominfo juga menyebut Google akan berdiskusi lebih lanjut mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk melacak konten judi online di platform mereka.
Namun, ia menyoroti Telegram belum kooperatif dan mengancam akan menutup akses ke platform tersebut jika tidak ada perubahan.
"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif. Kalau Google pekan depan akan berdiskusi dengan kami, karena layanan Google Cloud membuat teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka," ujarnya.
"Karena itu, saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi.
Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Berujung Begal, 2 Pria di Pemalang Dibekuk Polisi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com