> >

Menkominfo Ancam Platform Digital dengan Denda Rp500 Juta terkait Konten Judi Online

Hukum | 24 Mei 2024, 18:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika ditemui di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). (Sumber: Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com)

Baca Juga: Anggota TNI AL Lettu Eko Disebut Punya Utang Rp819 Juta, Terindikasi Terlilit Judi Online

Menkominfo juga meminta 1.011 ISP di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo. 

Namun, sejauh ini baru 35 persen ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis. Sebanyak 26 dari 135 sampling pada 2023 hingga 2024, masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.

Untuk itu, Kominfo telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP. 

Selain itu, sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah memutus akses terhadap hampir 2 juta konten bermuatan judi online dan mengajukan penutupan ribuan akun dompet digital serta rekening bank yang terkait dengan judi online.

Budi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan ISP untuk memberantas konten judi online

Menkominfo juga menyebut Google akan berdiskusi lebih lanjut mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk melacak konten judi online di platform mereka.

Namun, ia menyoroti Telegram belum kooperatif dan mengancam akan menutup akses ke platform tersebut jika tidak ada perubahan.

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif. Kalau Google pekan depan akan berdiskusi dengan kami, karena layanan Google Cloud membuat teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka," ujarnya.

"Karena itu, saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup," tegas Budi.

Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Berujung Begal, 2 Pria di Pemalang Dibekuk Polisi

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU