Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Vina yang Diduga Disiksa Dikabarkan Tunagrahita, Komnas HAM Buka Suara
Hukum | 24 Mei 2024, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara soal kebenaran kabar 1 dari 4 pelapor yang ditetapkan menjadi tersangka dan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah penyandang tunagrahita.
Kabar yang beredar, penyandang tunagrahita tersebut diduga menerima penyiksaan atau perlakuan kasar dari pihak kepolisian selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ya beberapa laporan terakhir kami tidak bisa menyampaikan secara spesifik karena memang dalam proses pemeriksaan di Komnas HAM, akan tetapi nanti jika ada perkembangan pasca kami melakukan pemeriksaan kami akan sampaikan,” ucap Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Anis Hidayah dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/5/2024).
“Terutama juga akan kami koordinasikan dengan Polda Jawa Barat dengan dan masyarakat secara umum.”
Dalam keterangannya, Anis mengatakan Komnas HAM telah mengirimkan surat permintaan kepada Polda Jawa Barat pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Komnas HAM Kembali Periksa Para Saksi untuk Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan di Kasus Vina
“Komnas HAM juga sudah kembali sebenarnya mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Polda Jawa Barat terkait penanganan perkara ini, seberapa jauh selama 8 tahun ini, perkembangannya seperti apa, termasuk 11 menjadi 3, lalu perkembangan yang 3 DPO itu seperti apa,” kata Anis.
Bukan hanya itu, kata Anis, Komnas HAM dalam surat ke Polda Jawa Barat juga mempertanyakan tentang bagaimana dengan pemenuhan hak korban.
“Lalu informasi kedua yang kita mintakan adalah bagaimana pemenuhan hak korban dan juga keluarga. Karena ketika kasus ini viral tentu ini menjadi pukulan kembali bagi para keluarga yang selama 8 tahun itu saya kira, meskipun sudah ada proses hukum yang dilakukan tetapi keadilan itu belum mereka terima,” ujar Anis.
“Sehingga bagaimana ini kemudian dikoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan korban dan anggota keluarganya tidak semakin mengalami penderitaan psikologis akibat viralnya kasus ini.”
Selain itu, Anies menuturkan Komnas HAM juga menekankan kepada pihak kepolisian untuk profesional dan menegakkan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus ini.
Baca Juga: Komnas HAM Akui Pernah Terima Laporan dari 4 Orang yang Mengaku Korban Salah Tangkap di Kasus Vina
“Terutama selalu yang kami tekankan adalah kepolisian sudah memiliki peraturan polisi nomor 8 tahun 2009 tentang penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan,” kata Anis.
“Sehingga mestinya relevan dengan bagaimana prinsip-prinsip yang diatur dalam konvensi anti penyiksaan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV