Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan
Hukum | 23 Mei 2024, 08:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, disebut mendapat posisi sebagai tenaga ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Hal itu diungkapkan Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, Rabu (22/5/2024).
Mulanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi informasi soal Tenri atau yang dikenal dengan panggilan Bibi, menerima honor Rp10 juta per bulan dari Kementan.
"Setahu Saudara pernah nggak dia (Tenri) nerima uang honorer?" tanya jaksa.
"Iya pernah," jawab Rini.
"Rp 10 juta?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Pernah," jawab Rini.
"Dari mana Saudara tahu itu?" tanya jaksa.
"Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri)," jawab Rini.
Menurut penjelasannya, honor tersebut diterima Tenri sejak 2022 saat menjabat sebagai tenaga ahli Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Biro Hukum Kementan.
"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa sejak kapan terima honornya tapi kalau saya tidak salah ingat Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," kata Rini.
Baca Juga: Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan
Jaksa lalu mendalami terkait besaran gaji yang pertama kali diterima Tenri.
"Berapa honornya pertama kali?" tanya jaksa.
"Pertama kali kalau tidak salah sekitar Rp4 juta," jawab Rini.
"Kenapa bisa naik jadi 10 juta?" tanya jaksa kembali.
"Izin menjelaskan, Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya, ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," jelas Rini.
Dia menjelaskan, honor itu ditransfer oleh Biro Hukum Kementan ke cucu SYL tersebut. Ia mengatakan tambahan Rp6 juta untuk Tenri diberikan lantaran adanya laporan dari pimpinan terkait kekurangan honor.
"Yang menyerahkan uang itu langsung transfer ya?" tanya jaksa.
"Langsung transfer dari biro hukum," ucap Rini.
"Permintaan Rp6 juta itu dapat itu dari siapa awalnya? Inisiatif siapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Setahu saya Pak Agung bilang, disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," ungkap Rini.
"Pimpinan siapa namanya?" tanya jaksa.
"Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung," jawab Rini.
"Ada nggak disebutkan nggak dari Pak Agung itu namanya Pak Menteri?" tanya jaksa.
"Pak Menteri tidak (disebutkan)," ujar Rini.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Tenri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan. Rini pun menjawab bukan.
"Kenapa bisa jadi tenaga ahli di situ?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu kenapa bisa jadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum," jawab Rini.
Baca Juga: KPK Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL di Makassar, Diduga Hasil Pencucian Uang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV